Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud Minta tak Banyak Prasangka Terhadap MK

Putusan batas usia capres-cawapres dibacakan MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat agar tak banyak berprasangka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan dijadwalkan dibacakan MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga


"Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya nggak apa-apa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Mahfud meminta agar masyarakat menunggu sidang putusan soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017. Sidang putusan MK tersebut akan digelar pada Senin (16/10/2023) mendatang. 

"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," jelasnya. 

Mahfud pun berharap putusan MK tersebut menjadi yang terbaik bagi negara. "Yang ini nggak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," ujar dia. 


 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Diketahui ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.  

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Sebagai catatan, sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan tepat tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Jadwal pendaftaran adalah 19 Oktober hingga 25 Oktober 2024.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen. Yakni dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator. Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR. 

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud. 

MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler