Ahad 16 Aug 2020 23:24 WIB

Pengamat: Belajar Tatap Muka Harus Penuhi Protokol Kesehatan

Pemda harus memastikan implementasi protokol kesehatan telah berjalan dengan baik.

Seorang guru bahasa Inggris mengajar saat belajar tatap muka di salah satu rumah warga  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang guru bahasa Inggris mengajar saat belajar tatap muka di salah satu rumah warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PUWOKERTO -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Slamet Rosyadi mengatakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid-19. "Pembukaan sekolah atau kegiatan belajar mengajar tatap muka harus memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ahad (16/8).

Menurut dia penerapan protokol kesehatan secara ketat diperlukan untuk menjamin peserta didik aman dari kemungkinan paparan Covid-19. "Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik agar selalu berupaya menjaga kesehatan dirinya dan juga orang lain," katanya.

Baca Juga

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. "Pemerintah daerah harus memastikan implementasi protokol kesehatan telah berjalan dengan baik," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan upaya penanganan secara cepat apabila ada potensi penularan Covid-19. Sementara itu, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Ridlwan Kamaluddin sebelumnya mengatakan kegiatan belajar mengajar tatap muka memerlukan kesiapan yang sangat matang guna mencegah Covid-19. "Misalkan perlu persiapkan panduan atau protokol mulai dari pemberangkatan sekolah hingga kepulangan," katanya.

Koordinator bidang kesehatan Pusat Mitigasi Bencana Unsoed itu juga mengingatkan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan perlu benar-benar berjalan dengan ketat. "Perlu juga surat izin dan persetujuan dari orang tua murid serta perlu ada tim khusus dari sekolah yang mengawasi dan mengontrol kondisi sekolah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. 

Dia mengatakan perlu kajian yang benar-benar matang agar kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat berjalan dengan aman dan juga nyaman. "Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat dan adanya pengawasan bahwa penerapan protokol tersebut telah berjalan dengan baik," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement