REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus mengkaji rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pelaksanaan PSU harus sesuai ketentuan yang berlaku baik Undang-Undang tentang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau misal rekomendasinya menurut kita tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tentu tidak kita lakukan. Tetapi kalau memang fatal, betul sekali kalau itu terjadi pelanggaran di TPS, maka itu akan kita lakukan PSU," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Menurut dia, KPU provinsi sudah diminta untuk melakukan supervisi dan mengecek terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut. "PSU itu kalau tidak salah rekomendasi harus dilaksanakan tiga hari setelah di rekomendasikan oleh Bawaslu," kata Ilham.
Sementara, TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara di satu distrik di Kabupaten Yalimo dan delapan distrik di Kabupaten Yahukimo, akan menggelar pemungutan suara susulan. Belum dilangsungkannya pencoblosan di sembilan distrik tersebut karena logistik yang tidak tersedia hingga hari pemungutan suara.
"Yalimo dan Yahukimo sampai kemarin kita mungkin akan melanjutkan susulan karena ini soal logistik saja bukan soal kerusuhan dan sebagainya, karena juga ada cuaca. Kita juga akan segera susulkan pilkada di beberapa tempat tersebut," kata Ilham.
Di sisi lain, pemilihan bupati Boven Digoel juga ditunda. Penundaan ini karena adanya sengketa pencalonan. Kabar terakhir menyebutkan, Bawaslu menerima gugatan Yusak Yaluwo dan meminta KPU kembali menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba sebagai pasangan calon Pilkada 2020.
Namun, KPU masih membahas putusan Bawaslu tersebut. KPU belum menentukan sikap atau langkah terkait adanya putusan Bawaslu ini. Pengajuan sengketa berawal dari keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari menjelang pemungutan suara. Pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020.
Pembatalan dilakukan menyusul surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi. Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017.
Namun, oleh KPU, Yusak dianggap tidak memenuhi syarat calon kepala daerah yang diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menyebutkan, seseorang baru boleh mencalonkan diri dalam pilkada dengan jeda lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.