REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Pandemi yang awalnya merupakan krisis bidang kesehatan kemudian menjadi krisis multidimensi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Hal ini merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah memiliki efek samping yaitu pertumbuhan ekonomi yang menurun. Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia selama tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan ekonomi negatif yang mencapai -2,07 persen. Kondisi ini masih berlanjut pada triwulanan pertama tahun 2021 yang juga mencatat kontraksi ekonomi mencapai -0,74 persen.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti vaksinasi di berbagai wilayah hingga menggelontorkan anggaran PEN yang pada tahun 2021 mencapai Rp 699,43 triliun. Namun, merebaknya berbagai varian baru virus Covid-19 menimbulkan kekhawatiran akan semakin panjangnya masa pemulihan ekonomi di tengah kondisi fasilitas kesehatan yang dipenuhi masyarakat yang mengalami sakit.
Berangkat dari hal tersebut, penulis memandang bahwa ke depan harus ada suatu upaya agar pembiayaan pembangunan bisa bersifat berkelanjutan namun tidak memberikan fiskal baru bagi pemerintah. Namun di sisi lain hal tersebut harus bisa memastikan dampak yang optimal bagi masyarakat di berbagai dimensi pembangunan.
Oleh karena itu, optimalisasi peran wakaf di dalam perekonomian Indonesia perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan aturan normatif, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf ditujukan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Pasal 22 dari UU yang sama juga menyatakan bahwa peruntukan dari pengelolaan wakaf dapat mencakup sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan sektor lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah. Wakaf juga secara historis telah terbukti menggerakkan berbagai sektor di dalam perekonomian, baik pertanian (wakaf lahan Khaibar milik Umar bin Khattab), irigasi (wakaf sumber air Raumah oleh Utsman bin Affan), hingga pendidikan (wakaf Universitas Al-Azhar Kairo dan berbagai kampus Islam di seluruh dunia).
Dalam konteks Indonesia, beberapa bentuk optimalisasi wakaf bagi upaya PEN dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Pertama, lahan-lahan wakaf yang belum dikelola secara optimal hendaknya dikumpulkan untuk kemudian dilakukan tukar guling (istibdal) dengan lahan lain yang lebih besar potensi pengelolaannya. Salah satu potensi pengelolaan lahan wakaf ini adalah pengadaan fasilitas bersama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) halal di Indonesia, seperti sektor makanan minuman halal dan fesyen Muslim.
IKM sebagai industri memiliki skala kecil dan upaya untuk meningkatkan kapasitasnya dan juga memenuhi permintaan yang meningkat sering terkendala oleh fasilitas yang minim, misalkan mesin produksi maupun pabrik untuk berproduksi. Maka, kehadiran lahan wakaf yang menyediakan fasilitas produksi bersama bagi IKM halal akan dapat mengurangi biaya investasi yang mahal sekaligus menggerakkan sektor riil. Dari perspektif makroekonomi, apabila IKM halal digerakkan selain mendorong pertumbuhan ekonomi juga akan meningkatkan serapan tenaga kerja, mengontrol inflasi khususnya terkait penyediaan bahan pangan, serta menyediakan devisa jika mampu menembus pasar ekspor.
Untuk memperkuat inisiatif di atas, perlu juga dilakan optimalisasi pengelolaan wakaf uang. Penguatan ini dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, wakaf uang sebagai sumber pembiayaan bagi sektor riil, khususnya IKM halal. Misalkan IKM fesyen yang membutuhkan mesin jahit, maka nazhir wakaf uang menyediakan pembiayaan dari dana wakaf uang dengan akad syariah. Hal ini diharapkan dapat menjadikan pembiayaan IKM halal dapat sesuai syariah namun memiliki "biaya dana" atau margin pembiayaan yang rendah sembari tetap mendorong produktivitas IKM tersebut.
Selain itu, skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah digulirkan pemerintah perlu dikembangkan lebih lanjut. Salah satunya adalah Sukuk Negara yang menjadi basis CWLS hendaknya adalah sukuk hijau (green sukuk) atau bahkan sukuk biru (blue sukuk) sehingga dana wakaf uang diinvestasikan pada proyek pemerintah yang pro-lingkungan maupun berorientasi pembangunan maritim sebelum kemudian keuntungan dari investasi sukuknya dimanfaatkan oleh nazhir wakaf untuk program-program keumatan. Hal ini juga untuk mendorong agar wakaf berperan dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan maritim di tengah ancaman perubahan iklim yang tidak kalah berbahaya dibandingkan pandemi.
Selain CWLS, pemerintah juga perlu mendorong penerapan skema Sukuk Linked Waqf (SLW), yaitu sukuk yang digunakan untuk membiayai pembangunan di lahan-lahan wakaf dengan menggerakkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema ini sebenarnya telah digaungkan sejak kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Bank Indonesia pada tahun 2016 lalu namun belum dijalankan. Adanya kebutuhan untuk PEN maupun pengadaan berbagai logistik dan fasilitas kesehatan seyogyanya dapat mendorong agar skema SLW dapat diterapkan sekaligus juga untuk mengoptimalkan lahan wakaf yang masih belum digunakan secara optimal.
Untuk mewujudkan hal-hal di atas, beberapa hal pendukung harus dikerjakan secara paralel, seperti: 1) penguatan aspek regulasi, termasuk amandemen UU Wakaf; 2) peningkatan kapasitas sumber daya insani nazhir wakaf, termasuk kurikulum ke-nazhir-an di lembaga pendidikan; dan 3) penguatan data dan informasi wakaf berbasis digital sehingga pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi perwakafan nasional dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Sinergi berbagai pihak, baik regulator di berbagai sektor hingga akademisi dan masyarakat luas diperlukan sehingga harapan bahwa wakaf dapat mewujudkan PEN dan pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud.