REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri mengatakan, tidak ada alasan mahasiswa Unand berhenti kuliah atau proses pendidikannya karena terkendala biaya.
Yuliandri menyebut pihak kampus sudah mengeluarkan dua kali aturan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Yakni pada yakni Peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2021 artinya Universitas Andalas peduli dari semua kondisi dan keadaan yang ditimbulkan oleh pandemi ini.
“Kita peduli, kita merasakan, dan kita buka ruang untuk itu. Jangan sampai ada mahasiswa yang berhenti kuliah atau proses pendidikan terhalang karena alasan biaya,” kata Yuliandri, melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (23/8).
Yuliandri menyebut kalau betul-betul ada mahasiswa yang terdampak baik rekan dan orang tua yang belum mampu membayar penuh atau lainnya, Universitas Andalas menggunakan semua instrumen yang ada, bahkan ada beberapa kategori bisa digratiskan.
"Mahasiswa Universitas Andalas mesti kuliah tidak ada alasan tidak kuliah karena tidak ada uang," ucap Yuliandri.
Sebelumnya BEM Unand mengajukan delapan tuntutan terkait masalah penurunan UKT yang disampaikan langsung oleh Presiden Mahasiswa Teza Kusuma. Di antaranya meminta pimpinan Universitas Andalas mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa yang telah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya untuk dapat memperoleh kembali bantuan UKT pada semester berikutnya.
Kemudian, meminta pimpinan Universitas Andalas untuk mengkaji kembali kriteria mahasiswa yang dapat memperoleh bantuan UKT. Lalu, meminta pimpinan kampus agar tidak membedakan kebijakakkan antara mahasiswa SNMPTN, SBMPTN dan mandiri terkait dengan pemotongan UKT.
Selanjutnya, mendesak pimpinan Universitas Andalas agar mengeluarkan kebijakkan terkait penyaluran bantuan berupa kuota internet atau sejenisnya secara merata dikarenakan perkuliahan pada semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 masih dilakukan secara online. Serta juga mendesak agar pimpinan Universitas Andalas melakukan evaluasi dan meningkatkan fasilitas dari platform pembelajaran yang dibutuhkan untuk mendukung proses perkuliahan.
"Pimpinan Universitas Andalas agar menambah jumlah kuota mahasiswa yang dapat memperoleh bantuan UKT di masa pandemi, dan memberikan kebijakan penurunan minimal 1 level UKT bagi seluruh mahasiswa tanpa syarat dan tanpa terkecuali atas dasar analisis anggaran keuangan Universitas Andalas," kata Teza.