Kamis 24 Feb 2022 03:35 WIB

Aliansi Kebijakan Pendidikan Kirim Surat Terbuka Menyoal RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas diminta dibahas dengan keterbukaan publik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
 Kemdikbudristek diminta menyusun strategi pelibatan publik yang lebih luas dan saluran-saluran yang dapat digunakan oleh insan pendidikan untuk bersuara terkait RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kemdikbudristek diminta menyusun strategi pelibatan publik yang lebih luas dan saluran-saluran yang dapat digunakan oleh insan pendidikan untuk bersuara terkait RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan meminta Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (KemendikbudRistek RI) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Aliansi menekankan persoalan keterbukaan dengan pelibatan aktif masyarakat dalam pembahasan RUU itu.

"Sangat urgen untuk membuka akses seluas-luasnya bagi publik terkait segala hal yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas. Kemdikbudristek juga hendaknya menyusun strategi pelibatan publik yang lebih luas dan saluran-saluran yang dapat digunakan oleh insan pendidikan untuk bersuara terkait RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya," ujar Ibe Karyanto, penggagas Aliansi Pendorong Kebijakan Pendidikan, lewat siaran pers, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Aliansi berharap, dengan penundaan pembahasan RUU Sisdiknas itu nantinya bisa membuat proses pembahasannya lebih terbuka serta lebih banyak partisipasi penuh dari publik. Menurut aliansi, keterbukaan dengan pelibatan aktif masyarakat merupakan perwujudan konkret nilai demokrasi.

Aliansi mengungkapkan, Kemendikbudristek yang dalam hal ini Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sudah pernah mengundang beberapa pihak untuk melakukan pertemuan membahas RUU Sisdiknas. Tapi, menurut aliansi, pertemuan secara daring dan hanya dalam waktu dua jam tidaklah cukup memadai sebagai suatu forum uji publik sebuah RUU.