Jumat 18 Mar 2022 04:22 WIB

Logo Halal Baru dan Nasib Kemasan Lama

Kegundahan pengusaha yang sudah kadung mencetak kemasan dalam jumlah banyak.

Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: Kemenag
Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Oleh : Andi Nur Aminah, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Omongan terkait perubahan bentuk logo halal Indonesia, sontak ramai diperbincangkan. Salah satu komunitas yang menjadikan topik ini viral adalah di kalangan pengusaha, terutama yang bergerak di bidang kuliner.

Mereka ini boleh dibilang komunitas yang sangat berkepentingan dengan adanya perubahan logo halal. Contoh kasus dialami sebut saja Rina, pemilik Pizato, salah satu UMKM yang memproduksi pizza rumahan.

Dia galau karena baru saja kelar mencetak 2.000 kotak pizza dengan biaya yang tak sedikit. Kenapa harus 2.000? Karena dengan jumlah tersebut, dia bisa menghemat biaya hingga 40 persen dibanding jika mencetak dengan biaya yang dihitung per lembar.

Di kotak kemasannya itu, sudah tercantum label halal MUI yang juga sudah diperpanjang masa berlakunya hingga dua tahun ke depan. Bentuknya bulat, dengan lingkaran putih ada tulisan Majelis Ulama Indonesia, dan lingkaran hijau di tengahnya bertuliskan halal dalam huruf hijaiyah serta huruf latin.

Jika satu kotak taruhlah dihitung dengan harga Rp 3.000 per lembar, artinya dia sudah menginvestasikan Rp 5 juta untuk kemasan produknya. Lalu tiba-tiba ada kebijakan baru bahwa logo halal yang berlaku di Indonesia kini berganti wajah menggunakan logo halal dari BPJPH Kemenang. Bentuk logo halalnya berubah sangat drastis.

Rina gundah. Tapi dia tak terlalu peduli dengan ramainya perdebatan tentang bentuk logo yang disebut terlalu menonjolkan etnis tertentu, bacaan tulisan kaligrafi yang rumit dan banyak menimbulkan multitafsir sehigga ada yang membacanya halal, halah, haram atau apapun itu. Juga tak terlalu pusing dengan perubahan warna ungu yang dominan di warna logo halal terbaru itu.

Kegundahannya lebih pada bagaimana nasib 2.800-an kotak pizza yang baru saja dicetaknya itu. Dia memang baru menghabiskan sekitar seratusan lembar. Lantas, apakah kemasan itu harus disisihkan dan tak bisa dipakainya berjualan lagi?

Hal lain yang membuatnya gundah terkait dengan kemasan baru yang sudah dicetaknya itu, adalah jika dia menggunakan kemasannya untuk berjualan dengan tujuan menghabiskan setok, apakah nanti tidak dianggap produknya itu produk lama oleh konsumen?

Mungkin kegundahan seperti ini akan lebih dialami oleh UMKM yang produknya berupa frozen food. Jangan sampai gara-gara kemasan yang masih mencantumkan logo halal MUI, lantas dicap produk itu juga produk lama. Padahal kan belum tentu.

Bisa jadi, produknya baru dibuat hari itu, kemudian ditempeli label kemasan atau memakai kemasan yang masih memakai logo halal MUI. Ya kan sayang jika stok kemasan lamanya dibuang.

Suara dari kalangan pengusaha yang belum memiliki logo halal, tentu lain lagi. Menyikapi kontroversi logo halal Indonesia yang terbaru itu, pesan yang diinginkan adalah yang penting saat proses mengurus izin halal tersebut, prosedurnya tidak repot dan dimudahkan.

Kegundahan pengusaha yang sudah kadung mencetak kemasan dalam jumlah banyak, akhirnya bisa terjawab dari penjelasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan. Dijelaskan bahwa terkait perubahan logo halal tersebut, ada ketentuan peralihan yang  masih membolehkan memakai logo halal MUI sampai lima tahun setelah PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dikeluarkan.

Dengan ketentuan ditegaskan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Sedangkan, bagi pelaku usaha yang sedang mengurus sertifikat halalnya saat ini, maka wajib mencantumkan label halal BPJPH nanti, sehingga otomatis logo halal MUI tidak pernah dipakai.

Jadi, ada kelonggaran yang diberikan dengan solusi, habiskan saja dulu kemasan produk yang sudah terlanjur dibuat dengan menggunakan label halal MUI. Lalu secara bertahap, jika akan membuat label kemasan baru lagi, maka logo halal BPJPH Kemenang yang harus dicantumkan.

Nah, tak usah galau dan panik kalau begitu. Toh, label atau kemasan produk yang ada masih bisa dipakai sampai Sertifikat Halal habis masa berlakunya, ini maksimal berlaku sampai 1 Februari 2026.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement