Rabu 12 Oct 2022 13:37 WIB

Agenda Mendesak untuk Reformasi Hukum yang Buram

Reformasi hukum sudah sangat mendesak.

Red: Muhammad Subarkah
Warga melintas di depan mural yang bertuliskan Jadikan Koruptor Pahlawan (ilustrasi).. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Reformasi Hukum

Dari berbagai kecenderungan yang terjadi dalam struktur dan kultur hukum di Indonesia, maka wajar jika hukum di negeri ini tampak buram. Mengutip pendapat Mochtar Kusumaatmadja, Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Sepertinya dalam konteks hukum, Indonesia saat ini berada di fase “kekuasaan tanpa hukum”. Para pemegang kuasa baik di ranah eksekutif, legeslatif, hingga yudikatif, sedang berusaha melihat hukum dalam perspektif kepentingan mereka, bukan dalam perspektif keadilan. Oleh sebab itu pernyataan Jokowi untuk dilakukan reformasi hukum sangat tepat, bila dilakukan dengan niat yang tulus.

Namun menjadi pertanyaan, apakah perintah Jokowi kepada Menkopolhukam, dimaksud pada keseluruhan sistem hukum, ataukah terbatas pada pro-justisia saja, atau lebih spesifik terbatas pada criminal justice system yang meliputi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif? Bila hanya criminal justice system(minus pengadilan), maka reformasi hukum yang dihasilkan hanya setengah langkah, karena lembaga penegak hukum lain seperti Mahkamah Agung, KPK, dan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah mata rantai lemahnya penegakan hukum tidak disentuh.

Dalam rangka mereformasi hukum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pertama, agar hukum tidak tebang pilih, maka perlu dilakukan perumusan kembali hukum yang berkeadilan; kedua, penataan kembali struktur dan institusi hukum yang ada, termasuk pembinaan dan perekrutan sumber daya manusia yang berkualitas; ketiga, memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat mengawasi penegakan hukum; keempat penerapan konsep Good Governance.

Dalam konteks hukum yang berkeadilan, maka perlu ada redefinisi hukum. Hukum tidak bisa lagi dipandang sebagaiketentuan pasal-pasal yang bersifat imperatif yang bersifat das sollen, tetapi harus dipandang sebagai subsistem yang hadir dalam kenyataannya. Untuk menghadirkan hukum sebagai kenyataan (das sein) maka perlu dikaji secara mendalam tentang perumusan materi pasal-pasalnya beserta implementasi dan penegakannya.

Dalam hal penataan kembali struktur dan institusi hukum, perlu goodwill politik untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum. Untuk mewujudkan independensi, syarat yang tak bisa ditolak adalah penerapan Good Governance.

Oleh sebab itu, semestinya reformasi hukum menjadi sebuah agenda bersama dari bangsa Indonesia. Sebagai sebuah agenda bersama anak bangsa, maka diperlukan roadmap yang menyeluruh, terstruktur, dan dengan target-target yang jelas. Para ahli dan praktisi yang berjiwa keadilan bersama dengan kekuatan masyarakat sipil perlu mendorong, mengawal dan mengawasi reformasi hukum agar tidak dibegal di tengah jalan.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement