Oleh: KH Dr H Hilmy Muhammad MA, Pengusuh Ponpes Krapyak dan Anggota DPD RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Keputusan MK ini mendapatkan respons negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Adanya hal ini membuat masyarakat kecewa karena putusan MK memiliki motif yang berbeda.
Maka itu, putusan MK sekarang ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, melainkan ada motif tertentu.