Selasa 17 Oct 2023 09:05 WIB

Pengasuh Ponpes Krapyak, Gus Hilmy: Putusan MK, Kalimatu Haqqin Yuradu Bihal Bathil !

Putusan MK punya motif tertentu.

Red: Muhammad Subarkah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ilustrasi)

Oleh: KH Dr H Hilmy Muhammad MA, Pengusuh Ponpes Krapyak dan Anggota DPD RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.

Baca Juga

Keputusan MK ini mendapatkan respons negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Adanya hal ini membuat masyarakat kecewa karena putusan MK memiliki motif yang berbeda.

Maka itu, putusan MK sekarang ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, melainkan ada motif tertentu.