JAKARTA--Sidang lanjutan kasus dugaan suap saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004 dengan terdakwa politikus PPP, Endin Soefihara, di pengadilan Tipikor, ditunda. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Jufriadi, di rawat inap di rumah sakit.
''Sidang kami tunda hingga Selasa 13 April 2009, pukul 09.00 WIB,'' ujar Hakim Tjokorda Raisomba yang ketika itu memimpin sidang, di Jakarta, Kamis (8/4).
Alasan lain yang menyebabkan sidang tersebut ditunda karena salah satu Hakim Anggota, Anwar, sedang menjalankan ibadah umroh. Agendanya, pada sidang pagi ini akan mendengarkan keterangan enam orang saksi, yaitu Daniel Tanjung, Sofian Umar, Urai Faisal, Hamka Yandu, Miranda S Goeltom, dan Nina Lubena.
Menanggapi penundaan itu, Miranda meminta majelis hakim pada sidang selanjutnya untuk bisa tepat waktu. ''Kalau tepat jam 09.00 WIB saya bisa, karena jam 10.00 WIB saya harus menghadiri rapat,'' pintanya.