JAKARTA--Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus cek pelawat saat pemilihan dirinya pada 2004 dengan terdakwa politikus PPP, Endin AJ Soefihara. Di tengah sidang, Endin mempertanyakan kepastian pemberi cek pelawat tersebut kepada Miranda yang selalu menolak pernah memberikan cek tersebut.
Dalam persidangan itu, Miranda kerap mengatakan tidak tahu. Sempat terjadi dialog langsung antara Endin dan Miranda selama semenit atas izin Hakim Ketua, Jufriadi. ''Saya dijadikan tersangka sembilan bulan dan ditahan dua bulan. Ibu tahu siapa pemberinya? Pernahkah berikan sesuatu pada saya? Apakah saya pernah meminta?'' tanya Endin kepada Miranda.
Rentetan pertanyaan itu langsung dijawab tidak oleh Miranda. Di luar sidang, Miranda pun selalu menjawab tidak tahu saat ditanya tentang rekan sosialitanya, Nunun Nurbaetie Daradjatun. ''Saya tidak tahu keberadaan Nunun,'' kelitnya.
Sampai saat ini, Nunun tetap tak memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian. Meski sudah dipanggil tiga kali, istri mantan wakapolri Adang Daradjatun ini mengaku sakit lupa berat dan kini sedang berobat di Singapura. Upaya mencegah Nunun pergi ke luar negeri yang dilakukan KPK tidak berhasil karena Nunun sudah terlanjur ke negeri jiran itu.