JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) belum bisa memberikan komentar terkait surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"No comment dulu. Saya belum tahu keputusannya dan pertimbangannya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (19/04).
Nurhadi menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bahan terkait keputusan tersebut.
"Ini saya sedang crosscheck dan saya belum mendapat jawabannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Nurhadi.
Sampai sekarang, satu-satunya kepastian yang diberikan Nurhadi adalah di PN Jakarta Selatan sudah ada putusan SKPP Bibit-Chandra.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement