Sabtu 24 Apr 2010 23:47 WIB

Kabareskrim: Pemeriksaan Jaksa Kasus Gayus tak Terkait Aliran Dana

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ririn Sjafriani

JAKARTA-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi mengatakan, pemeriksaan Jaksa kasus Gayus Tambunan bukan karena laporan aliran dana ke Kejaksaan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk menggali unsur pidana dalam penanganan kasus Gayus.

"Bukan, kita (kepolisian) bukan memeriksa terkait aliran dana, tapi tentang keputusan-keputusan hukum dalam penanganan kasus oleh kepolisian maupun kejaksaan," ujar Ito saat dihubungi Republika, Sabtu (24/4).

Karena itu pula, menurut Ito yang akan diperiksa adalah dua jaksa yang bertanggung jawab memutuskan arah penanganan kasus Gayus. Sebelumnya, diberitakan bahwa yang akan diperiksa adalah jaksa peneliti dengan inisial CS dan FR.

Keduanya menurut pihak Kejaksaan Agung adalah yang berinisiatif mengabaikan sangkaan korupsi dalam kasus kepemilikan dana sebesar Rp 28 miliar oleh pegawai golongan III a Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

Kendati demikian, Ito juga mengatakan bahwa memang pemeriksaan jaksa ini terkait indikasi tindak pidana dalam penanganan kasus Gayus. "Kita periksa yang bagian tindak pidananya saja," lanjut Ito.

Sejauh ini, kepolisian masih menunggu surat ijin dari Jaksa Agung atas pemeriksaan dua jaksa tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan Jumat (23/4), Kejaksaan Agung pasti akan memberikan ijin pemeriksaan terhadap dua jaksa tersebut. "Jelas kita ijinkan. Sekarang tinggal tunggu ijin dari Jaksa Agung saja," kata Marwan kemarin.

Selain jaksa, kepolisian juga berencana memeriksa satu orang hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Di PN Tangerang tersebutlah perkara penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp 370 juta diadili. Hasilnya, Gayus di vonis bebas dari tuntutan jaksa yang meminta Gayus dihukum satu tahun kurungan penjara, dan satu tahun hukuman percobaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement