Rabu 05 May 2010 23:27 WIB

Mantan Meneg BUMN Laksmana Sukardi Diperiksa KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Laksamana Sukardi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Laksamana Sukardi

JAKARTA--Mantan menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, dijadwalkan menjadi saksi bagi mantan dirut PLN, Eddie Widiono. Eddie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN (persero) tahun 2000-2006.

''Hari ini, Laksamana Sukardi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PLN,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (5/5).

KPK menetapkan Eddie sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 45 miliar. Dia disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Johan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PLN Area Jakarta-Tangerang. PLN kala itu menggandeng PT Netway Utama dalam proyek dengan nilai total Rp 137 miliar. Bahkan, KPK hingga saat ini telah menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Ada kemungkinan, sebut Johan, kerugian keuangan negara akan bertambah. ''Modus operandinya adalah penggelembungan anggaran,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement