Selasa 11 May 2010 05:41 WIB

Presiden tak Mau Campuri Kasus Susno

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyoono
Foto: Widodo S Jusuf/Antara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyoono

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan kasus yang menjerat mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, ke mekanisme hukum yang berlaku. Presiden tak mau mencampuri urusan penahanan Susno yang dilakukan oleh Mabes Polri.

''Presiden tentu menyerahkan semuanya pada mekanisme hukum yang berlaku,'' kata juru bicara Presiden, Julian A Pasha, di Jakarta, Senin (10/5).

Julian mengatakan, Presiden sudah mengetahui penahanan Susno itu, termasuk semua prosesnya melalui pantauan dari media elektronik. Terkait dengan penahanan itu, lanjutnya, Presiden tidak memberikan komentar. ''Presiden tidak berkomentar, tapi mengetahui mengenai hal itu,'' tegasnya.

Oleh karenanya, Presiden memilih untuk menyerahkan kasus itu kepada mekanisme hukum yang berlaku. Mantan kapolda Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau mafia hukum untuk perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Saat ini mantan wakil ketua PPATK itu masih dalam status penangkapan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement