Rabu 12 May 2010 00:59 WIB

Jika Penyidik tak Mampu Tunjukkan Bukti, Susno Ancam Tutup Mulut

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota tim kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya akan melakukan aksi tutup mulut alias diam jika penyidik tidak dapat menunjukkan bukti sangkaan dalam pemeriksaan terhadap mantan kabareskrim itu. ''Tersangka punya hak diam, itu tercantum dalam Undang-undang,'' ancam Ari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Menurut Ari, tim kuasa hukum sudah melakukan konsultasi kepada jendral berbintang tiga itu. Susno pun, ujarnya, setuju terhadap keputusan untuk diam tersebut. Menurutnya, sejauh ini penyidik hanya mampu menunjukkan bukti yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sjahril Djohan.

Ari menyanggah kesaksian AKBP Syamsurizal yang mengaku menyaksikan pemberian uang dari SJ kepada Susno. ''Ia hadir tetapi berada di luar,'' ujarnya.

Ari mengatakan, kliennya tidak takut dicap tidak koperatif karena keputusan diam ini. Menurutnya, sejauh ini Susno telah menjawab semua pertanyaan dengan sangat koperatif saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hanya kemudian, ungkap Ari, semua keterangan Susno tersebut digunakan penyidik untuk menjerat kliennya sebagai tersangka bukan tersangka lainnya. ''Apa itu yang disebut dengan koperatif?'' ujarnya memprotes.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement