Rabu 19 May 2010 02:15 WIB

Gugatan Raymond Bisa Membunuh Karakter Pers

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Demo anti kriminalisasi pers
Demo anti kriminalisasi pers

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gugatan perdata yang diajukan tersangka perjudian, Raymond Teddy H, terhadap tujuh media massa tak hanya mempertaruhkan nasib media massa itu tapi juga para wartawannya. Bahkan, gugatan itu bisa membunuh karakter pers.

''Kami takut akan terjadi pengerdilan terhadap pers,'' kata kuasa hukum tujuh media, Bambang Mulyono, saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5).

Raymond menggugat tujuh media massa, yaitu Republika, Kompas, Warta Kota, Detik.com, Suara Pembaruan, RCTI, dan Seputar Indonesia. Bambang optimistis gugatan itu bakal ditolak majelis hakim karena tidak terbukti. Gugatan pasal penghinaan yang diajukan Raymond dinilainya tidak berdasar. ''Penghinaannya dimana?'' tanyanya.

Kasus judi yang diberitakan ketujuh media itu terjadi pada 2008. Saat ini, kasus Raymond masih ditangani aparat penegak hukum. Mabes Polri telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum diajukan ke pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement