REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gugatan perdata yang diajukan tersangka perjudian, Raymond Teddy H, terhadap tujuh media massa tak hanya mempertaruhkan nasib media massa itu tapi juga para wartawannya. Bahkan, gugatan itu bisa membunuh karakter pers.
''Kami takut akan terjadi pengerdilan terhadap pers,'' kata kuasa hukum tujuh media, Bambang Mulyono, saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5).
Raymond menggugat tujuh media massa, yaitu Republika, Kompas, Warta Kota, Detik.com, Suara Pembaruan, RCTI, dan Seputar Indonesia. Bambang optimistis gugatan itu bakal ditolak majelis hakim karena tidak terbukti. Gugatan pasal penghinaan yang diajukan Raymond dinilainya tidak berdasar. ''Penghinaannya dimana?'' tanyanya.
Kasus judi yang diberitakan ketujuh media itu terjadi pada 2008. Saat ini, kasus Raymond masih ditangani aparat penegak hukum. Mabes Polri telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum diajukan ke pengadilan.