REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Jumat (21/5) sore menahan Bupati Pasuruan, Dade Angga di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung terkait dugaan korupsi dana kas daerah periode 2008-2009 senilai Rp74 miliar.
"Setelah diperiksa, Bupati Pasuruan ditahan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Jumat.Arminsyah menyatakan penyidik telah cukup alasan untuk menahan Bupati Pasuruan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan. "Dalam waktu dekat segera diajukan ke pengadilan," katanya.
Bupati Pasuruan diancam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kasus kebocoran dana kas daerah setempat selama kurun 2001-2007.
Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga juga pernah menjabat pemegang kas daerah, sedangkan bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Aldjufri yang telah meninggal dunia.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pasuruan Peduli Uang Negara melakukan aksi demo yang mendesak Kejaksaan Agung menahan Bupati Pasuruan, Dade Angga yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kasda Rp74 miliar di Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (14/5).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Gatot Darmanto mendesak Kejaksaan Agung menahan Bupati Pasuruan, Dade Angga yang telah ditetapkan menjadi tersngka korupsi Kasda sebesar Rp74 miliar.
Desakan itu diulanginya lagi saat berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Widiyantoro di ruang kerjanya bersama sembilan perwakilan pendemo.