Rabu 26 May 2010 05:33 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Ismeth Abdullah

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

''Memutuskan bahwa keberatan atau eksepsi harus ditolak atau tidak dapat diterima dan pemeriksaan dalam perkara ini akan dilanjutkan,'' ujar ketua Majelis Hakim, Cokorda Rai Suamba di persidangan, Selasa (25/5).

Sebagian besar keberatan kuasa hukum menurut hakim bukan materi persidangan dan harus diuji di persidangan. Diantaranya adalah pendapat kuasa hukum bahwa Ismeth tidak turut serta dalam pengadaan mobil Damkar, belum jelasnya pidana yang dilanggar Ismeth, dan pengenaan pasal dakwaan.

Kuasa hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan mengatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. Karena kami masih diberi waktu seminggu, maka kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding, kata Luhut di akhir persidangan.

Ismeth Abdullah diduga terlibat dalam penggelumbungan dana pengadaan mobil Damkar saat ia menjabat sebagai ketua otorita Batam, 2004-2005 lalu. Kerugian negara yang diakibatkan ditengarai mencapai Rp 5,6 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement