REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tim kuasa hukum Susno Duadji akan mendatangi mantan kabareskrim itu di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5) besok. Mereka akan memverifikasi persyaratan Susno Duadji untuk mengikuti program perlindungan saksi dan korban LPSK.
Menurut kuasa hukum Susno, M Assegaf, LPSK akan memberikan perlindungan saksi dan korban kepada mantan kapolda Jawa Barat itu. ''Malam tadi suratnya sudah diterima. Mereka akan mengajukan syarat-syarat untuk disetujui Pak Susno,'' jelasnya di Jakarta, Selasa (25/5).
Namun, Assegaf mengatakan, program tersebut belum tentu disetujui oleh Susno. Karena, menurutnya, Susno sendiri harus melihat apa isi pasal-pasal yang diajukan oleh LPSK. ''Bisa diterima, bisa tidak,'' ungkapnya.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan Polri akan menunggu persyaratan yang diajukan oleh LPSK tentang program perlindungan saksi dan korban tersebut. Dia mengaku belum mengetahui apa saja persyaratan yang diajukan oleh LPSK.
Edward pun menegaskan, polisi menahan Susno sebagai tersangka bukan sebagai saksi. Ia pun akan mempelajari bagaimana ketentuan jika saksi yang dilindungi juga statusnya sebagai tersangka.