Rabu 26 May 2010 06:32 WIB

LPSK Verifikasi Persyaratan Susno Besok

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Yudhi Mahatna/Antara
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tim kuasa hukum Susno Duadji akan mendatangi mantan kabareskrim itu di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5) besok. Mereka akan memverifikasi persyaratan Susno Duadji untuk mengikuti program perlindungan saksi dan korban LPSK.

Menurut kuasa hukum Susno, M Assegaf, LPSK akan memberikan perlindungan saksi dan korban kepada mantan kapolda Jawa Barat itu. ''Malam tadi suratnya sudah diterima. Mereka akan mengajukan syarat-syarat untuk disetujui Pak Susno,'' jelasnya di Jakarta, Selasa (25/5).

Namun, Assegaf mengatakan, program tersebut belum tentu disetujui oleh Susno. Karena, menurutnya, Susno sendiri harus melihat apa isi pasal-pasal yang diajukan oleh LPSK. ''Bisa diterima, bisa tidak,'' ungkapnya.

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan Polri akan menunggu persyaratan yang diajukan oleh LPSK tentang program perlindungan saksi dan korban tersebut. Dia mengaku belum mengetahui apa saja persyaratan yang diajukan oleh LPSK.

Edward pun menegaskan, polisi menahan Susno sebagai tersangka bukan sebagai saksi. Ia pun akan mempelajari bagaimana ketentuan jika saksi yang dilindungi juga statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement