Rabu 26 May 2010 06:50 WIB

Mabes Polri Tunggu Langkah LPSK Soal Susno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri masih menunggu langkah yang akan diambil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Selasa, sikap itu diambil karena Polri tidak ingin mendahului langkah nyata yang akan dilakukan ke Susno. Penyidik Polri kini sedang menahan Susno sebagai tersangka kasus suap Rp500 juta saat menangani kasus budidaya ikan arwana di Pekanbaru.

Susno lalu meminta perlindungkan ke LPSK, sebab dia merasa dikorbankan dalam kasus itu, selain ada ancaman terhadap diri dan keluarganya. LPSK lalu memutuskan untuk memberikan perlindungan dengan menawarkan kepada Susno satu tempat yang dirahasiakan dan dijamin keamanannya.

Namun, LPSK masih menunggu persetujuan Susno, sebelum memutuskan langkah yang akan diambil. Aritonang mengakui bahwa LPSK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. "Silahkan aja ada perlindungan. Kami tidak mau ikut campur. Tapi yang jelas, Pak Susno itu ditahan sebagai tersangka dan bukan sebagai saksi," katanya.

Jika seorang saksi yang dilindungi LPSK juga menjadi tersangka, katanya, maka Polri akan ikut pada aturan yang ada. "Kami akan melihat, seperti apa ketentuan yang mengatur tersangka yang menjadi saksi dan dilindungi oleh LSPK. Kami juga sedang mempelajari aturan itu," ujarnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement