REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana pemberian fasilitas perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap tersangka kasus makelar kasus perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Komjen Pol Susno Duadji, mengundang pertanyaan Polri. Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, mantan kabareskrim itu lebih aman di rumah tahanan Polri.
''Maaf saja, LPSK belum punya fasilitas dan petugas keamanan yang memadai,'' sindir Zainuri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/5).
Zainuri menambahkan, tempat terbaik untuk Susno ada di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tempat di mana saat ini dia ditahan. Menurutnya, memang terdapat rumah tahanan lain jika yang bersangkutan ingin dipindahkan. Namun jika dipaksakan, dia mengatakan itu tidak akan nyaman untuk Susno.
''Di Polda (Metrojaya) sudah penuh, kalau di Bareskrim kan ada unsur psikologis di mana dia akan merasa terasing karena dulunya dia komandan,'' katanya.
Begitu pula dengan rutan lain. Menurutnya, Polri menghormati status Susno sebagai seorang jendral bintang tiga sehingga tidak ingin mencampurnya dengan tahanan Polres atau Polsek. Dia pun mengingatkan LPSK bahwa program perlindungan LPSK hanya untuk orang yang statusnya saksi dan korban. Sementara, status Susno sendiri saat ini merupakan tersangka atas kasus PT SAL dan baru menjadi tersangka lagi atas kasus gratifikasi dana pengamanan pemilu pilkada Jawa Barat.