REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Akbar Tandjung Institue, Akbar Tandjung, meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian yang lebih terhadap penyelesaian Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Bila pemerintah dan DPR tetap bersantai, dia mengingatkan kedua lembaga itu bakal dicap sebagai pelanggar undang-undang.
Pasalnya, Akbar mengatakan, batas waktu penyelesaian UU OJK akan berakhir pada Desember 2010. ''Waktu tersisa tinggal enam bulan, (UU OJK) itu harus segera diselesaikan,'' ujarnya di Jakarta, Selasa (1/6). ''Pemerintah dan DPR harus konsisten untuk menyelesaikan UU OJK.''
Mantan ketua DPR ini berpendapat UU OJK merupakan momentum perubahan sistemik terkait dunia perbankan nasional. Apabila selama ini pengawasan perbankan dilakukan Bank Indonesia (BI), maka dengan adanya OJK, BI akan dibebastugaskan dari fungsi pengawasan tersebut.
Tidak lagi bertumpunya pengawasan bank pada BI, lanjut Akbar Tandjung, diharapkan dapat membuat bank sentral memfokuskan diri pada fungsi moneter. ''Karena sudah banyak peristiwa yang mencerminkan kelalaian pengawasan BI seperti kasus Century, maka selain amanat undang-undang, UU OJK harus segera diselesaikan mengingat waktunya sudah berjalan 5-6 tahun,'' katanya.