REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia kerja (panja) penegakan hukum Komisi III DPR RI mempertanyakan nama tim satuan khusus anti mafia hukum Polri. Menurut panja, tim tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Kapolri bahwa nama tim tersebut merupakan tim satuan khusus independen Polri.
"Jadi kami mempertanyakan apakah yang benar itu satuan khusus anti mafia hukum atau tim independen?" tanya Ketua rapat panja penegakan hukum, Fachri Hamzah, dalam rapat panja dengan ketua satuan khusus antimafia hukum, Irjen Pol Mathius Salempang, di DPR RI, Selasa (1/6) malam.
Mathius pun menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kapolri yang ia terima, tidak disebutkan nama tim independen tersebut. Menurut Mathius, terdapat Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/501/III/2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Penunjukkan Tim Sus Penanganan Mafia Hukum.
Menurut Mathius, timsus tersebut awalnya merupakan tim bentukan Kapolri untuk menindaklanjuti informasi dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang kasus Gayus Tambunan.
Dalam perkembangannya, tim sus itu juga telah melakukan beberapa penanganan kasus mafia hukum seperti kasus arowana dan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan nama mantan pengacara Susno Duadji, Jhonny Situwanda.