REPUBLIKA.CO.ID,BANDAACEH--Kalangan elemen sipil di Aceh menolak revisi Undang-Undang No.22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu khusus pasal yang mengatur persyaratan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami menolak karena rancangan revisi UU itu memperbolehkan anggota partai politik menjadi calon anggota KPU," kata Kholil Pasaribu, aktivis masyarakat sipil dalam sebuah diskusi publik di Banda Aceh, Rabu.
Pasal 11 huruf-i UU tersebut mensyaratkan calon anggota KPU tidak pernah terlibat dalam partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun sejak pencalonannya.
Namun dalam rancangan revisi UU ini, DPR RI membuka peluang bagi anggota partai politik mencalonkan diri menjadi anggota KPU dengan catatan jika terpilih harus mengundurkan diri.
"Jika anggota KPU dari unsur partai politik maka independensi lembaga penyelenggara pemilu tidak ada lagi karena akan lahir intervensi partai yang merasa anggotanya ada di KPU.
Alasan DPR RI merevisi pasal yang mengatur anggota KPU tersebut karena Pemilu 2004 dan 2009 dinilai gagal setelah diurus dari kalangan independen, bukan dari partai politik.
Penolakan revisi UU ini khusus yang mengatur calon anggota KPU dari unsur partai politik harus diperjuangkan. Jika tidak, Pemilu legislatif 2014 dikhawatirkan akan melahirkan konflik.
Manajer Program Forum LSM Aceh, Arman mengatakan, seharusnya penyelenggara pemilu merupakan orang-orang dari kalangan independen, bukan kader maupun pengurus partai politik.
"Apabila DPR RI tetap mengesahkan dan memperbolehkan unsur partai sebagai anggota KPU dalam revisi UU ini, maka jangan harap Pemilu 2014 berlangsung netral," katanya.
Sementara anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Akmal Abzal mengatakan, revisi ini harus mempertegas peran lembaga penyelenggaraan pemilu di Aceh.
"KIP sebagai penyelenggara pemilu diatur secara khusus dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Jadi, posisi KIP juga harus diatur khusus dalam revisi UU No.22/2007," katanya.
Dengan begitu, Pemerintah Aceh bersama masyarakat bisa mengatur keanggotaan KIP yang bebas dari unsur partai politik. Jika tidak, maka aturannya akan berpedoman kepada revisi UU No.22/2007.