REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna meminta keadilan dan perlindungan hukum.
"Saya minta keadilan hukum dan perlindungan hukum. Apakah keadilan di Indonesia bisa dibeli dengan uang?" ujarnya kepada pers di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu.
Yohannes adalah terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepada Komisi III DPR, Yohannes berkukuh bahwa dirinya telah dikorbankan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp378 miliar itu.
Ia juga menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis kepada dirinya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 378 miliar tidak adil serta merupakan penzaliman terhadapnya. Putusan kasasi tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Menurut dia, penegak hukum pilih kasih. Pihak yang benar telah dikorbankan, sedangkan yang jelas-jelas bersalah mendapat perlindungan hukum. "Di tingkat kasasi saya dikenai 5 tahun penjara, dan anehnya saya harus mengembalikan uang Rp378 miliar. Padahal saya tak makan satu sen pun karena uang itu dinikmati keluarga Hartono Tanoesoedibjo," katanya menegaskan.
Karena itu, ia berharap Komisi III DPR dapat membantunya menunda eksekusi sebab kondisi tubuhnya saat ini juga tidak sehat setelah menjalani operasi jantung. Selain itu, ia juga pernah terserang stroke, darah tinggi, dan diabetes. "Tolong eksekusi ditunda hingga peninjauan kembali turun. Anak dan istri saya mau tinggal di mana? Apa di kolong jembatan?" ujarnya sambil menangis.
Yohannes yang saat itu didampingi pengacaranya, Alvin Suherman, mengaku bahwa dirinya tidak menyangka jabatan direktur utama yang dipercayakan kepadanya telah dimanfaatkan pemegang saham untuk menjerumuskannya ke dalam permasalahan hukum.
"Saya mohon perlindungan dari Presiden, Ketua DPR, MA, dan Komisi Yudisial. Saya tidak memperkaya diri. Saya tidak melanggar hukum. Payung hukumnya sudah ada dari menteri," paparnya.