REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio menilai ditolaknya banding praperadilan Surat Ketentuan Penghentian Penyidikan (SKPP) Bibit-Chandra bisa diambil jalan tengah dengan penerbitan SKPP kedua. Tapi, kali ini alasannya karena kurangnya bukti.
"Bikin saja SKPP kedua, dengan alasan bukti yang diajukan kurang. Tidak usah deponeering,"jelas Rudi,Jumat (4/6). Alasan yang berbeda dari alasan sosiologis dari Presiden SBY ini dimungkinkan.
Pasalnya, ada mata rantai putus antara pihak Ary Muladi dengan KPK. Alasan missing link, imbuh Rudi, yaitu pada uang yang diserahkan ke Yulianto. "Ini yang menunjukkan kurang bukti,"lanjutnya. Meski demikian,ia tak menampik jika opsi SKPP kedua juga bisa dipraperadilkan,tapi alasannya lebih jelas.
Sedangkan jika opsi deponering yang diambil hanya akan menunjukkan dihentikannya perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit-Chandra karena kebaikan jaksa. "Artinya alasan deponering demi kepentingan umum, tapi mereka itu sudah dianggap bersalah,"imbuh Rudi. Sehingga kasusnya dikesampingkan hanya demi kepentingan umum.
Rudi mengimbau agar Bibit-Chandra serta pengacaranya untuk sementra bersikap menerima putusan tersebut. "Kita terima saja karena itu sudah diputuskan pengadilan tinggi,"pungkasnya