Sabtu 12 Jun 2010 01:20 WIB

Pansel tak akan Cari Pengganti Bibit-Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mencari pengganti Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, meski kasus hukum keduanya kembali bergulir. "Pak Bibit dan Pak Chandra sebaketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Patrialis Akbar, ketika ditemui di, Jakarta, Jumat (11/6).

Patrialis menegaskan panitia seleksi tetap pada rencana awal, yaitu mencari satu orang pimpinan KPK, sesuai rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang membatalkan penghentian penuntutan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Bibit dan Chandra.

Menurut Patrialis, hal itu menunjukkan niat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak melimpahkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. "Jadi, tidak ada satu pun alasan untuk kami memberhentikan (Bibit dan Chandra)," kata Patrialis.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, M. Jasin, mengatakan setelah kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bergulir kembali, mereka tidak lagi menandatangani seluruh surat yang berisi kebijakan atau keputusan pimpinan komisi itu  "Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan oleh kami berdua, yakni saya dan Pak Haryono," kata M. Jasin dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Jasin menjelaskan bahwa hal itu disepakati oleh keempat pimpinan KPK. Kebijakan itu diambil demi manjaga legalitas setiap keputusan KPK. Meski tidak menandatangani seluruh surat, kata dia, Bibit dan Chandra tetap terlibat dalam setiap rapat pimpinan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan penuntutan kasus hukum pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, harus dilanjutkan.

Pengadilan Tinggi menyatakan konstruksi kasus itu sudah tepat, yaitu Bibit dan Chandra diduga memeras seperti diatur dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Anggodo didakwa mencoba memberikan sesuatu kepada pimpinan dan pejabat KPK.

Setelah putusan itu, sejumlah pihak berpendapat kejaksaan bisa menempuh beberapa upaya hukum, antara lain penyampingan perkara, PK, atau melanjutkan kasus itu ke persidangan. Akhirnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan PK atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan SKPP kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak sah.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement