Kamis 17 Jun 2010 04:56 WIB

DPR Panggil Ketua Tim Penyidik Sisminbakum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI memanggil Ketua Tim Penyidik Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Faried Haryanto pada Kamis (17/6).

Pemanggilan itu terkait dengan laporan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu yang menyebutkan nama Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) sama sekali tidak tersentuh dalam kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

"Pemanggilan ini tidak terlepas dari laporan Yohanes Woworuntu yang menyebutkan ada pihak yang terlibat kuat dalam kasus itu, namun tidak tersentuh, yakni, Hartono dan Yusril," kata anggota Panja Penegakan Hukum., Syarifuddin Suding., seusai bertemu dengan Jaksa Agung., Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu.

Disebutkan, Jaksa Agung sudah memberikan izin untuk pemanggilan terhadap Faried Haryanto. "Jaksa Agung sudah memberikan izin 'seribu persen' untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Kamis (17/6)," katanya.

Ia menyatakan setelah pemanggilan terhadap ketua tim penyidik kasus Sisminbakum itu, panja akan mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

"Kemungkinan akan dikeluarkan rekomendasi bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dari hasil panja," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum tersebut, Kejagung hanya menjerat tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus, serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu.

Untuk Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement