REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan siap hadapi Kuasa Hukum Antasari Azhar jika mereka mengajukan kasasi terhadap vonis banding. "Protap (Prosedur tetap)-nya, kalau penasehat hukum mengajukan kasasi, kita buat kontra memori kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Senin (21/6).
Hal ini ia katakan menyusul rencana pihak Kuasa Hukum Antasari Azhar mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI. Dijelaskan dia, kejaksaan harus menyiapkan kontra memori kasasi jika kasasi diajukan kuasa hukum.
Kendati demikian, Didiek mengatakan kejaksaan mungkin juga akan melayangkan kasasi. Hal ini akan diputuskan setelah para jaksa mempelajari surat keputusan resmi yang disampaikan PT DKI. "Kita pelajari dahulu. Jika memang kejaksaan perlu mengajukan kasasi, maka akan kami ajukan, tambah Didiek.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis bersalah terhadap Antasari yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dinilai terbukti bersalah mendalangi pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, dan harus dihukum 18 tahun penjara.