REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sebanyak 445 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan pada gagang kopor milik seorang warga negara Iran, MVG (26).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo ketika dihubungi, Senin sore, membenarkan pihaknya menahan seorang warga negara Iran yang membawa sabu-sabu seberat 445 gram. "Barang terlarang itu sengaja dikemas khusus oleh tersangka pelaku kemudian diselipkan pada gagang kopor yang dibawanya," kata Gatot.
Dia menambahkan, tersangka MVG yang gerak-geriknya mencurigakan ketika turun dari pesawat, langsung diamati, termasuk saat dia mengambil kopor miliknya. Petugas yang kemudian memeriksa dan mengeledah kopor yang dibawa MVG, menemukan bagian gagangnya yang mencurigakan, yakni agak besar tidak seperti biasanya.
Ternyata benar, di dalam gagang kopor yang "membengkak" itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dicoba untuk diselundupkan. Tersangka pelaku datang ke Jakarta mengunakan pesawat Ethihad Airways dari Abu Dhabi dengan nomor penerbangan EY-0472.
Kepada petugas, MVG mengaku disuruh oleh seorang warga Iran untuk mengantarkan kopor itu ke salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat. Untuk kepentingan penyelidikan, aparat Bea dan Cukai bersama petugas Polres Metro Khusus Bandara, meluncur ke sebuah hotel yang disebut akan menerima barang tersebut, namun sia-sia karena yang diburu sudah menghilang.
Kapolres Metro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kombes Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, pihaknya berupaya untuk melacak kasus tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya saat ini sedang mengintai pelaku pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman yang diselipkan pada suku cadang mesin.
Sedangkan alamat penerima barang kiriman itu yakni PT KSR, sudah diketahui petugas di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Demikian pula dalam kasus ini petugas masih melakukan pengembangan, meski pelakunya sudah ada yang tertangkap.
Pelaku dapat dijerat dengan pidana mati karena dianggap melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena sabu-sabu yang dibawa melebihi berat lima gram.
Pekan lalu, penyelundupan serupa dengan berat 2.060 gram yang dikemas dalam bungkusan teh oleh warga negara Singapura, juga berhasil digagalkan. Petugas menciduk tersangka pelaku DCD (24), warga negara Singapura, di terminal kedatangan luar negeri bandara terbesar di Indonesia itu.
Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku turun dari pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-0679 dari Hongkong tujuan Jakarta. Sedangkan modus operandi pelaku dengan cara mengemas zat psikotropika tersebut dalam dua bungkus plastik kemasan teh kemudian diselipkan di dalam tas yang sudah dirancang khusus.