REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa Hukum terdakwa terorisme, Muhammad Jibril, menilai janggal keputusan hakim yang memvonis bersalah kliennya. Keputusan tersebut dinilai hanya didasari penafsiran hakim dan bukannya fakta persidangan.
''Kami menolak keputusan ini karena hanya berdasar tafsir hakim, bukannya fakta persidangan,'' kata Kuasa Hukum Jibril, Ahmad Michdan, selepas persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/6).
Menurut Michdan, tak pernah dalam persidangan ada bukti dan kesaksian bahwa Jibril sempat bertemu dengan Noordin M Top di Indonesia terkait pengeboman Mega Kuningan pada 17 Juli 2009. Jibril, lanjutnya, hanya pernah bertemu dengan Noordin saat belajar di Madrasah Lukmanul Hakim, Johor Bahru, Malaysia tahun 1998 sampai 1999. Saat itu, Noordin mengajar mata pelajaran bahasa Melayu dan Psikologi.
Sementara hakim berpendapat Jibril pernah bertemu dengan Noordi dan salah seorang pelaku pemboman Mega Kuningan, Syaifudin Zuhri pada 2008. Hal ini yang mendasari hakim memvonis Jibril bersalah menyembunyikan informasi tentang pelaku terorisme. ''Hakim salah menilai bahwa ada bukti kalau Jibril pernah bertemu dengan Noordin M Top. Tidak ada juga saksi yang menyatakan demikian,'' protes Ahmad Michdan.