Ahad 04 Jul 2010 21:42 WIB

OJK Akan Dibiayai Industri Keuangan

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Agus Husni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah meyakinkan jika lembaga otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, anggaran keuangannya tidak akan memberatkan APBN. Pasalnya pembiayaan lembaga itu akan dibiayai oleh fee yang berasal dari Industri Keuangan.

Ketua Tim Perumus Rancangan Undang Undang (RUU) OJK Fuad Rahmany mengatakan pembiayaan yang berasal dari industri keuangan bertujuan untuk menjaga Indepedensi OJK. Menurutnya Jika OJK dibiayai oleh APBN maka akan sangat mudah diintervensi oleh DPR. “Kita kan tidak ingin lembaga ini mudah digoyang-goyang,” ujarnya saat sosialisasi RUU OJK kepada wartawan, Sabtu (3/7).

Namun Fuad menjamin jumlah fee yang dikenakan untuk OJK tidak akan memberatkan Industri keuangan. Biaya yang dikenakan kisarannya antara 0,02 sampai 0,05 persen dari dana pihak ketiga. Ini masih jauh dibawah dari fee yang selama ini diperuntukan bagi Lembaga Penjamin Simpanan yakni 0,2 persen. “Tidak mungkin gratis lah, dinegara lain juga bayar. Tapi ini tidak akan memberatkan,” jelas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu.

Selama ini, kata dia, banyak Industri keuangan yang mengambil manfaat atas kebijakan pemerintah yang cukup kooperatif atas jasa yang telah diberikan.

Semisal, Bapepam-LK selaku pengawas pasar modal dan lembaga keuangan tidak menarik keuntungan dari pelaku pasar modal. Sehingga, dalam operasionalisasinya, Bapepam-LK mengandalkan dari APBN. “Padahal, kita yang mengawasi dan memberi izin para kapitalis mencari kekayaan lewat pasar modal. Tapi, operasional kita diambil dari penerimaan negara yang berasal dari pajak,” kata Fuad.

Meski demikian, Fuad mengakui pada fase awal pembentukannya OJK masih membutuhkan bantuan pembiayaan dari APBN. Masa waktunya sekitar dua (2) tahun sebelum semua anggaran dari Industri Keuangan terkumpul untuk menjalankan lembaga tersebut. “Ini hanya sekedar modal awal saja,” katanya. Soal berapa jumlah pastinya, Fuad enggan menjelaskannya lebih lanjut.

Terus Berjuang

Sebagaimana diketahui berdasarkan penjelasan ayat 1 pasal 34 UU Bank Indonesia, OJK adalah lembaga yang akan dibentuk untuk mengawasi perbankan dan perusahaan di sektor jasa keuangan. Seperti, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayan dan badan lain yang mengelola dana masyarakat. Pembentukannya harus selesai selambat-lambatnya akhir tahun ini. Namun usul pembentukan OJK ini bukan tanpa penentangan. Pihak Bank Indonesia belum bersepakat soal konsep OJK ini.

“Yang cukup ditentang ini kan soal pengawasan Bank, sejumlah pihak di BI belum ikhlas untuk melepaskan kewenangannya ke OJK. Karena jika dilepaskan proses pelimpahan tanggung jawabnya tidak lagi ke BI namun ke Dewan Komisioner OJK,” terangnya.

Dalam RUU OJK anggota Dewan Komisioner terdiri dari tujuh orang. Pada dasarnya Dewan Komisioner tersebut bertugas untuk merancang aturan. Pengambilan keputusannya bersifat kolegial. Dewan Komisioner membawahi tiga lembag pengawasan yakni pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank. Namun dalam kerjanya Dewan Komisioner tidak bisa mencampuri urusan pengawasan.

“Dalam hal pengawsan seperti pembubaran bank bermasalah, dewan komisioner tidak turut campur. Semua ada pada divisi pengawasan perbankan ,” terangnya.

Divisi pengawasan perbankan tersebut, kata dia, diisi oleh orang –orang yang berasal dari Bank Indonesia. Karena itu Fuad membantah bila OJK tersebut tidak melibatkan BI. “Ini kan Cuma ganti Jaket, untuk pengawasan yang berada didalam OJK kan tetap melibatkan oleh BI. Sementara untuk pengawas pasar modal dan pengawas Industri keuangan non bank akan melibatkan pihak yang selama ini berada di Bapepam LK.

Adapun terkait pembubaran OJK Inggris sehingga mereka kembali ke bank Sentral yang selama ini menjadi alasan sejumlah pihak menentang pembentukan OJK di Indonesia, menurut Fuad hal itu tidak bisa menjadi landasan. “Kita kan tidak meniru inggris, di Inggris itu ada alasan politik. Lagipula saat ini saja ada 39 negara (masih termasuk Ingris) yang mempunyai konsep OJK tersebut,” terangnya

Menurut Fuad, dia tidak bisa menjamin pembentukan OJK ini dapat terealisasi. Pasalnya penentuannya nanti akan melibatkan banyak pihak termasuk persetujuan dari DPR. “Kita masih harus tersus berjuang lagi. Saya belum bisa kasih jaminan,” kata Fuad.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement