REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pengembangan Pasar Brebes pada tahun 2003. Ia terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Terdakwa tidak mengindahkan prosedur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan melakukan pengeluaran atas beban APBD Kabupaten Brebes untuk tujuan yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah,"kata jaksa penuntut umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7). Indra didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan, Indra disebutkan menyetujui proposal penawaran tanah seluas 900 m2 milik Hartono Santoso alias Si Hok. Pembelian tanah tersebut juga sempat ditolak oleh sejumlah instansi karena harganya yang terlalu mahal. Namun, terdakwa tetap memerintahkan pembelian tanah dengan harga Rp1 juta per meter itu. Bahkan, terdakwa setelah mengesahkan APBD Kabupaten Brebes, pada tanggal 8 Maret 2003 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Brebes.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati ini diketahui, dua pejabat Pemkab Brebes juga ikut diuntungkan. Di antaranya Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Supriyono menerima imbalan uang Rp 20 juta dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Brebes menerima uang Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Harsono sebagai tanda terima kasih.
Bupati yang diusung oleh PDIP itu juga menyetujui proposal penjualan tanah seluas 1.200 m2 di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Noviany Rahmatika. Pembelian tanah untuk perluasan Pasar Brebes sebesar Rp 6 miliar tersebut dibebankan pada Belanja Tidak Tersangka mendahului perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor SR-828/DB/01/2010, total kerugian perekonomian negara dalam dua proyek pengadaan tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.