Selasa 13 Jul 2010 06:43 WIB

Kabareskrim: Ledakan Elpiji karena Selang dan Regulator Bermasalah

Rep: cep/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menyatakan kecelakaan yang kerap terjadi terkait dengan ledakan tabung elpiji di kalangan masyarakat disebabkan karena kebocoran selang dan regulator. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, kesimpulan ini didapat setelah dilakukan penyelidikan ilmiah di Puslabfor Polri. ''Analisis hasil kecelakaan karena adanya kebocoran dari regulator maupun dari selang,'' kata Ito dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Senin (12/7) malam.

Kecelakaan tersebut bisa terjadi, kata Ito, karena hal-hal yang bersifat teknis penyimpangan serta ketidakmengertian masyarakat secara benar bagaimana menggunakan selang serta regulator tersebut. ''Sebetulnya jika masyarakat melihat seal sudah tidak sempurna maka tidak usah digunakan,'' kata Ito.

Ito memaparkan, sepanjang 2010 ini terjadi 40 kasus kecelakaan elpiji. ''Dari 40 itu, 15 di antaranya elpiji 3 kg dan 25 kasus lainnya melibatkan elpiji 25 kilogram,'' kata Ito. Ito mengungkapkan, banyaknya kecelakaan yang terjadi, tak lepas dari banyaknya elpiji oplosan. Yakni elpiji 25 kg yang dioplos dari elpiji 3 kg di mana banyak elpiji 12 kg yang hanya diisi sembilan kilogram gas yang diambil dari elpiji 3 kg.

''Akibat oplosan elpiji ini, di satu tempat saja di Bantar Gebang Bekasi, pemerintah dirugikan per bulannya sebesar Rp 2,7 miliar,''kata Ito. Saat ini, kata dia, jajarannya sudah mengankan sejumlah tersangka pengoplos baik di Bantar Gebang dan di Jawa Timur. ''Untuk tersangka utama di Bantar Gebang tiga orang, dan lainnya hanya pegawai yang bertugas mengoplos gas,'' kata dia.

Irjen Kementerian ESDM, Pudja Sunasa menambahkan, sebagai respon dari adanya berbagai kecelakaan dalam penggunaan elpiji 3 kg telah mendapat perhatian dan penanganan yang serius dari Pemerintah. Dari hasil identifikasi kata Pudja, didapatkan beberapa hal yang berkaitan dengan kecelakaan penggunaan tabung elpiji 3 kg yaitu dugaan sementara penyebab kecelakaan bukan tabung, akan tetapi asesoris lain (selang, katub, regulator, rubber seal dan kompor), kurangnya wawasan dan pengetahuan masyarakat, dan adanya praktek ilegal serta kondisi lingkungan yang tidak aman.

''Pemerintah telah meningkatkan koordinasi dengan membentuk Tim Koordinasi Pengamanan Penggunaan elpiji 3 Kg, dengan koordinator Menko Kesra dengan anggota Kemenperind, KESDM, Kemendagri, Kemenperdag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri, BSN yang mempunyai tugas pokok melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi Tabung Gas elpiji 3 Kg, sosialisasi, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam pemanfaatan LPG Tabung 3 Kg,'' papar Pudja.

Pudja menegaskan, berdasarkan catatan Puslabfor Bareskrim Polri penyebab utama kecelakaan adalah penggunaan selang dan regulator yang tidak sesuai. Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut, maka masyarakat dapat melakukan penggantian selang dan regulator yang sesuai SNI dengan harga pabrikan untuk selang Rp 15.000 dan regulator Rp 20.000 sesuai SK Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2010 tentang Harga Resmi Selang Karet dan Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG 3 kg tanpa PPn (PPn ditanggung Pemerintah) yang dijual melalui agen yang ditunjuk.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, Menteri ESDM melalui suratnya Nomor 4545/10/MEM.M/2010 tanggal 6 Juli 2010 perihal Usulan PPn DTP Untuk Selang dan Regulator Program Konversi Mitan ke LPG mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menetapkan PPn ditanggung oleh Pemerintah untuk sejumlah maksimum 10 juta paket. ''Penjualan tersebut telah dimulai pada tanggal 7 Juli 2010 di agen Pertamina,'' kata Pudja. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement