Senin 19 Jul 2010 04:26 WIB

DPR Tunda Pertemuan dengan Pengganti Andi Nurpati

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi II DPR baru akan mendatangkan pengganti Andi Nurpati setelah bertemu Dewan Kehormatan (DK). Sebelumnya Saut Sirait, dijadwalkan akan bertemu anggota dewan itu Senin (19/07) tetapi dirubah.

"Kita kemarin menjadwalkan hadir senin besok (19/07), karena DK baru bisa selasa (20/07), kemungkinan besar agar diundang setelah dengan DK," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno, dalam sebuah diskusi di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (18/07).

Komisi II mengganti jadwal tersebut dengan tujuan ingin mengetahui secara jelas tentang keputusan DK yang merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati. Selain itu, dewan juga ingin mengklarifikasi isi Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian anggota KPU itu. "Ini harus diklarifikasi apakah dia dapat pensiun atau tidak, dan hal-hal yang lain," kata Teguh. Seharusnya, karena Andi diberhentikan dan bukan atas permintaan dirinya oleh institusi tempatnya bekerja, maka dia tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Kemudian terkait pemanggilan Saut yang belum dipastikan jadwalnya, Komisi II nantinya hanya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi. Terutama tentang posisi Saut dalam pemilihan komisioner KPU beberapa tahun silam. Selain itu, dewan juga akan mengklarifikasi adanya isu bahwa ada semacam hambatan untuk menggantikan Andi Nurpati karena Saut pernah mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. Padahal untuk menjadi anggota KPU tidak boleh menjadi peserta pemilu.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, terkait upaya Komisi II untuk mencegah tindakan yang dilakukan Andi Nurpati, dalam revisi Undang Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu akan diusulkan adanya sanksi. Terutama bagi anggota KPU yang tiba-tiba mangkir dari jabatannya. Sanksi itu dapat berupa sanksi administrasi, politis, pidana, dan perdata. "Contoh sanksi penjara atau mengganti rugi seluruh biaya proses seleksi dan gaji-gaji dia," kata Teguh.

Seperti yang diketahui, Andi Nurpati diberhentikan menjadi anggota KPU setelah DK merekomendasikan pemberhentiannya. Dia terbukti telah melanggar kode etiknya dengan berpindah menjadi anggota pengurus Partai Demokrat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement