Rabu 21 Jul 2010 03:15 WIB

Komisioner LPSK Elak Ada Intervensi Anggodo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi bersaksi bagi Anggodo Widjojo. Nama mereka sempat disebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 lalu.

Mereka pun mengakui, mengenal Anggodo sebagai penghubung perlindungan bagi Anggoro Widjojo. Wakil Ketua LPSK nonaktif I Ktut Sudiharsa menjadi saksi pertama. Ia membeberkan jika Anggodo mengurus permohonan perlindungan lima saksi di LPSK. Yakni Anggoro Widjojo, Ary Muladi, Putranefo A Prayugo, Johny Liando, dan Aryono. Namun, hanya berkas Anggoro saja yang tak dipenuhi. N

Medio Agustus 2009, Ktut menerima kedatangan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di LPSK. Bahkan Ketua PPATK Yunus Husein dalam kapasitas mantan atasan Ktut meneleponnya.

"Mereka mengatakan agar tak melindungi Anggoro. Saya bingung karena tak ada urusan dengan pimpinan KPK yang mau dipecat, mengapa kok saya melindungi Anggoro, lalu ada pimpinan yang akan dipecat?" ungkap Ktut di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/7).

Saat Jaksa Penuntut Umum Suwarji bertanya sejauh mana intervensi Anggodo dalam permohonan itu, Ktut menjawab tak ada sama sekali. Meski saat itu, Anggodo selalu ikut bersama pemohon yang lain. "Tidak ada intervensi karena saya baru tahu nomor telepon Anggodo setelah sidang pleno," tegas Ktut.

Bahkan Ktut mengaku marah terhadap penangkap Ary Muladi. "Tapi saya nggak jadi marah karena Kapolri sendiri yang menginstruksikan menangkap. Kenapa disebut Anggodo yang melaporkan Ary Muladi?" tutur Ktut.

Selanjutnya, Ktut menjelaskan rencana keberangkatannya ke Singapura yang tersadap dalam rekaman di MK adalah kegiatan dinas. Ia pun menyangkal jika Anggodo menawarkan pembiayaan ke sana untuk menemui Anggoro. "Tidak, dia menanyakan saya. Mungkin saja dia berniat, tapi bagi saya tidak," ulas Ktut.

Setelah kesaksian Ktut, Anggodo menjelaskan, permintaan perlindungan saksi untuk Ary Muladi terkait pemberian Rp 5,1 miliar yang digelontorkan pada pimpinan KPK. Sedangkan empat orang lainnya terkait kasus lain yang diduga pengadaan sistem komunikasi radio terpadu. Anggodo mengaku dilarang bertemu Ktut di kantornya karena Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Ade Rahardja datang saat itu.

Di sesi selanjutnya, Komisioner Bidang Perlindungan LPSK nonaktif Myra Diarsi kembali menegaskan mengenal Anggodo sebatas penghubung. "Seingat saya, Anggodo sebagai penghubung perlindungan bagi Anggoro," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement