Sabtu 31 Jul 2010 00:00 WIB

Pengacara Anggodo: Kejaksaan Agung Lakukan Kebohongan Publik

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Tim pengacara tersangka kasus penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, menilai Kejaksaan Agung dianggap melakukan kebohongan publik. Pasalnya, lembaga ini menyatakan tak ada rekaman dan CCTV berisi pertemuan Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi, padahal hal itu benar terjadi.

"Mungkin bukan Pak Anggodo yang dibohongi tapi sudah menyangkut masyarakat luas. Kalau memang benar rekaman itu tidak ada, ini artinya kebohongan publik yang sangat besar, seluruh masyarakat melihat dan harusnya seluruh masyarakat juga mendesak agar rekaman itu dibuka," papar pengacara Anggodo,Tomson Situmeang, Jumat (30/7).

Tomson pun meminta kejaksaan dan kepolisian bertanggung jawab karena kesalahan prosedur hukum. Seharusnya,imbuh Tomson, sebelum mereka menyatakan P 21 atas perkara itu, meneliti dulu apakah sudah lengkap alat atau barang bukti. "Kita kembalikan ke kepolisian dan kejaksaan. Kita tidak ada kepentingan dengan Pak Anggodo (pelaku pembicaraan). Tapi kan pembicaraan antara Ary dengan Ade yang bisa membuktikan bahwa inisiatif penyuapan itu dari Ary bukan dari Anggodo," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement