REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Untuk kedua kalinya, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa, diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. "Ktut diperiksa sebagai saksi Ary Muladi," terang juru bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (18/8)
Namun, status sebagai saksi ditepis oleh Ktut. "Saya bukan saksi karena saya dan Ary Muladi tidak ada urusan. Ini kan aneh," ujar Ktut sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Ktut yang mengenakan kemeja biru ini pun menunjukkan surat panggilan dari KPK. Surat panggilan bertanggal 22 Januari 2010 itu ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Ktut menyatakan mencium aroma kejanggalan. Lantaran yang menandatangani adalah Ade, notabene sedang terlibat konflik pro kontra rekaman percakapan dan surat panggilan yang dibuat pada bulan Januari.
Namun, akhirnya Ktut mengakui hanya bertemu Ary sekali saja. Bertemu Ary, ujarnya, hanya dalam rangka perlindungan saksi.
Keterlibatan Ketut dalam kasus ini berawal ketika dia berhubungan telepon dengan Anggodo Widjojo, tersangka lain kasus ini. Akibat tindakan itu, Ketut pun dipecat dari LPSK.
Dia dipecat bersama dengan komisioner LPSK lainnya, Myra Diarsi. Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran etik karena telah membantu Angggodo Widjojo dan mencemarkan nama baik LPSK.