REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diajukan tiga pasangan calon kepala daerah yang kalah. "Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menolak secara keseluruhan permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pemohon," kata anggota KPU Jember, Gogot Cahyo Baskoro, saat dihubungi telepon selulernya, Kamis.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang PHPU Pilkada Jember, Kamis, di salah satu ruang MK di Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas pengajuan gugatan sengketa pilkada.
Tiga pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan pilkada Jember adalah M. Soleh-Dedy Iskandar, Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud, dan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin.
Menurut Gogot, ada lima hal yang diajukan pemohon dalam sidang PHPU antara lain daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, mobilisasi PNS dalam kampanye, politik uang, rekapitulasi penghitungan suara, dan pemilih di bawah umur. "MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat, sehingga MK menolak gugatan yang disampaikan pemohon secara menyeluruh," paparnya.
KPU Jember, lanjut dia, akan meminta petikan putusan hasil PHPU Pilkada Jember untuk disampaikan kepada DPRD Jember. "Kemungkinan lima anggota KPU Jember akan menunggu petikan putusan itu hingga Sabtu (24/8) di Jakarta, sehingga bisa disampaikan secepatnya ke DPRD setempat," tuturnya menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember diserahkan sepenuhnya kepada DPRD setempat dan KPU Jember akan mengirimkan hasil putusan MK sebagai salah satu pertimbangan untuk memproses pelantikan tersebut.
"KPU Jember sudah menetapkan MZA Djalal-Kusen Andalas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2010-2015 sesuai dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten," tambahnya.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Jember menyebutkan pasangan M Soleh-Dedy Iskandar memperoleh 40.912 suara (4,21 persen), pasangan Bagong Sutrisnadi-M Mahmud memperoleh 209.608 suara (21,55 persen). Pasangan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin memperoleh 154.438 suara (15,88 persen) dan pasangan yang kini menjabat (incumbent) MZA Djalal-Kusen Andalas mendapatkan 567.864 suara (58,37 persen).