REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengelak tudingan bahwa pembebasan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, menjadi prioritas. "Tak ada prioritas pada pak Aulia. Keempatnya bebas bersyarat. Nasibnya sama karena memang sudah waktunya,"papar Patrialis,Jumat (20/8).
Menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat itu dilakukan dengan koordinasi beberapa pihak. Diantaranya dengan Dirjen Pemasyarakatan dan KPK. Nama Aulia dkk, imbuh Patrialis, temasuk 11 pelaku kasus korupsi yang diremisi."Iya dong mana berani sendiri. Remisi, grasi tiap saat ada," tukas Patrialis.
Politisi PAN ini pun memaparkan, kerja sama dengan KPK dilakukan dalam pemberkasan. Berkasnya, ujar Patrialis, dipelajari bersama dan KPK dimintai pertimbangan.
Sayangnya, saat dihubungi, pihak KPK mengaku tak tahu menahu. "Mungkin sudah dilakukan, bingung kami, ini kewenangan Lapas. Harusnya kalau dulu-dulu, remisi itu sedikit saja, bahkan tidak ada remisi untuk koruptor," jelas Plh Ketua KPK Haryono Umar.