Senin 30 Aug 2010 23:11 WIB

Bersaksi, Haposan Mengaku Diperas Susno Duadji

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung mengaku di peras mantan Kabareskrim, Komjenpol Susno Duadji dalam kasus di PT Salma Arowana Lestari. Menurut pengakuannya, ia terpaksa menyerahkan Rp 500 juta untuk memuluskan penanganan kasus penggelapan modal di perusahaan tersebut.

"Saya merasa diperas oleh Pak Susno," ujar Haposan saat bersaksi untuk terdakwa perkara mafia kasus lainnya, Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8). Menurut Haposan, ia berhubungan pertama kali dengan Susno Duadji tahun 2008 diperantarai Sjahril Djohan.

Haposan mengatakan ingin menemui Susno untuk menanyakan perkara kliennya, Mr Ho, seorang warga Singapura yang melaporkan pemilik PT SAL dengan tuduhan pelarian modal. Ia ingin menanyakan kenapa mabes Polri tak kunjung memproses laporan kasus tersebut.

"Saya mau minta atensi. Saya sudah bikin laporan polisi sejak 2 tahun tapi kasus tak kunjung diproses. Padahal buktinya bagus, kasusnya besar," kata Haposan.

Menurut dia, saat bertemu dengan Susno di kantornya di Mabes Polri itulah ia mulai merasa diperas. Tak hanya sekali, Haposan mengaku didesak memberikan imbalan pengurusan perkara PT SAL sampai tiga kali. "Pak Susno bilang dia tidak mau uang di transfer, maunya uang tunai," kata Haposan.

Dari situ, menurut Haposan, ia kemudian menyerahkan dana sebesar Rp 500 juta ke Susno Duadji melalui Sjahril Djohan. Selain itu, ia juga menjanjikan sejumlah success fee jika perkara PT SAL kelar. Kendati demikian, menurut Haposan, ia merasa ditipu karena setelah memberikan dana, kasus PT SAL tak kunjung diselesaikan Mabes Polri.

Demikianpun, pada 2009 ia kembali menghubungi Sjahril Djohan untuk memuluskan kasus penggelapan pajak yang menjerat klien lain dia, Gayus Tambunan. Ia meminta tolong Sjahril mengurusi jika seandainya Gayus dijadikan tersangka, dan uang yang diduga hasil penggelapan pajak sebesar Rp 28 miliar di rekeningnya diblokir.

Menurut Haposan, ia kemudian diberi tahu Sjahril bahwa Sjahril sudah menemui Susno Duadji. "Kata Pak Susno, "Sudah, kita tolong. Penyidiknya orang saya." 'Kan Kompol Arafat (penyidik) pernah sama-sama dia (Susno) di PPATK," ujar Haposan menirukan Sjahril. Dari situ kemudian Haposan mengakui hanya berhubungan dengan Kompol Arafat untuk mengurusi perkara Gayus.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement