REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Ismeth Abdullah. Eksekusi Ismeth ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang urung terlaksana karena KPK belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyatakan,pihaknya masih menunggu berkas putusan kasus yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tersebut. "Belum ada salinan putusan lengkapnya. Nanti saya cek lagi," ujar Ferry,Sabtu (18/9).
Ferry pun enggan menanggapi tudingan kuasa hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan yang sebelumnya menyebut komisi antikorupsi ini tidak profesional. Kemarin, Luhut menuturkan bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak kunjung dilakukan karena jaksa di KPK masih cuti.
Mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah tiga pekan lalu telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayah pimpinannya pada tahun 2004-2005. Gubernur Kepulauan Riau nonaktif itu divonis hukuman penjara selama dua tahun. Ismeth juga harus membayarkan denda senilai Rp 100 juta kepada negara melalui KPK. "Malah dendanya belum dibayar," ungkap Ferry.