REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hendarman Supandji masih masuk kerja, Kamis (23/9) ini, walaupun sudah dinyatakan tak sah sebagai Jaksa Agung sejak Rabu sore kemarin oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait putusan MK tersebut, Hendarman juga mengatakan belum dihubungi Presiden Yudhoyono.
Hendarman nampak datang ke Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.15 WIB. Ia juga masih menggunakan mobil dinas Toyota Royal Salon dengan plat nomor B 1898 RSF.
"Hari ini mungkin ada staf yang akan minta pendapat," ujar Hendarman saat ditanyai apa kegiatan dia di kantor ini hari.
Kendati demikian, Hendarman menegaskan tak akan mengambil keputusan terkait penanganan perkara. Hal itu menurut dia bisa dipermasalahkan menyusul keputusan MK kemarin.
Untuk pengambilan keputusan soal perkara, Hendarman mengatakan menyerahkan pada para Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung. "Tapi kalau bisa ditunda dulu sampai ada jaksa agung yang baru," lanjutnya.
Terkait dengan putusan MK, Hendarman mengaku masih terus menunggu petunjuk presiden. Ia mengaku belum dihubungi presiden sampai saat ini.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.
Jabatan tersebut menurut MK mustinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian presiden dan kabinet terkait. Sementara, Hendarman saat Presiden Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.
Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK Rabu siang kemarin. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.