REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Posisi Darmono sebagai wakil ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum tidak terpengaruh oleh posisinya yang baru sebagai pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung. Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, di Jakarta, Selasa, mengatakan posisi baru Darmono tersebut tidak akan menganggu perannya di satgas.
Justru, kata dia, jabatan Darmono sebagai plt Jaksa Agung akan menguntungkan kinerja satgas. "Posisi Pak Darmono malah bagus untuk Satgas," ujarnya.
Denny berharap jabatan Darmono sebagai plt Jaksa Agung dan Wakil Ketua Satgas akan mempermudah koordinasi serta mendorong pemberantasan mafia hukum lebih cepat dan lebih efektif. Pada Selasa siang, satgas akan menggelar rapat rutin mingguan yang juga dihadiri oleh Darmono.
Pada 24 September 2010, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 104/P/2010 untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
Keppres tersebut memberhentikan secara hormat Hendarman Supanji dari jabatan jaksa agung sekaligus mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono untuk menjalankan tugas-tugas jaksa agung sampai terpilihnya jaksa agung yang baru secara definitif.