REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto membantah keterangan Hotman Paris bahwa penyidik telah mengganti pasal yang dikenakan kepada Cut Tari. Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan, Cut Tari masih terkena pasal Undang-Undang Pornografi, bukan pasal hukum adat.
"Nggak bisa dong, kan SPDP ke kejaksaan sudah dengan pasal pornografi," tegas Marwoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10). Meski demikian, Marwoto mengatakan memang berkas Cut Tari kerap bolak-balik dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke kejaksaan.
Penyebabnya, menurut Marwoto, kejaksaan konfrontasi antara Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dengan Cut Tari menghasilkan keterangan yang berbeda. Terlebih, soal dimana Ariel dan Cut Tari memainkan adegan syur dalam video porno itu. "Jaksa minta dijelaskan TKP nya,"jelas Marwoto.
Marwoto pun mengaku terdapat gelar perkara kasus Cut Tari yang dilakukan kemarin. Namun, Marwoto mengatakan belum mendengar hasil dari gelar perkara tersebut. Ia mengatakan, gelar perkara hanya menyamakan persepsi antara jaksa dan penyidik.
Untuk kasus atas tersangka Ariel sendiri, Marwoto mengatakan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan jika batas waktunya sudah lewat. Meski demikian, ujarnya, Ariel tetap harus menjalankan wajib lapor kepada polisi sebelum berkasnya disidangkan.
Marwoto mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan masa penahanan Ariel habis. "Informasinya bulan November kalau yang diambil 60 hari. Kalau kita hanya ambil 30 hari habisnya oktober,"tegas Marwoto.