REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi IX DPR akan membentuk Panitia Kerja Bahan Tambahan Pangan yang salah satu tugasnya adalah mengawasi adanya bahan pengawet dalam makanan. "Hasil kerja Panja ini nantinya akan jadi masukan bagi UU Pengawasan Obat dan Makanan yang akan dibahas tahun depan (2011)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab seusai rapat dengar pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan jajaran direksi PT Indofood di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Penolakan Taiwan terhadap beberapa merek mie instan produksi Indonesia karena mengandung bahan pengawet yang dilarang di negara itu, diakui Nizar, menjadi pemicu dibentuknya Panja (Panitia Kerja) yang bekerja pada masa sidang selanjutnya atau sekitar bulan Desember 2010. "Tapi kasus yang akan dibahas Panja bukan hanya bahan pengawet, tapi akan dilihat secara keseluruhan untuk masukan UU Pengawasan Obat dan Makanan nanti," ujar Nizar. Rancangan UU itu sendiri akan dimasukkan pemerintah pada tahun 2010 dan akan dibahas DPR pada tahun 2011.
Terkait bahan pengawet, Nizar mengatakan, Panja akan diharapkan memberi rekomendasi agar di kemasan produk dicantumkan termasuk ambang batas aman konsumsi. "Juga agar dicantumkan akibat dari mengkonsumsi bahan pengawet itu dalam jangka waktu lama, seperti di bungkus rokok," ujar Nizar.
Ia mengaku keberadaan bahan pengawet dalam makanan memang dibutuhkan namun masyarakat diharapkan mendapat informasi yang tepat atau mendapat jaminan bahwa produk itu aman dikonsumsi.
"Memang produk makanan perlu pengawet. Misalnya Indonesia kan luas, pengiriman makanan ke daerah kan butuh waktu lama, tapi masyarakat harus tahu kalau itu aman," kata Ahmad Nizar Shihab.