REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gerakan Masyarakat Untuk Pendidikan Politik Hukum dan HAM (GEMPITA) Indonesia menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar serta dua anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Setya Novanto. GEMPITA menengarai ada penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam tender pengadaan di Kemenkumham.
"GEMPITA melakukan investigasi terhadap tender pengadaan barang/jasa Dephumkam 2010 dan menemukan dugaan gratifikasi,"ujar Koordinator GEMPITA Adam Rumbaru di Gedung KPK, Selasa (19/10). Ia pun melaporkan temuannya itu ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Dari hasil investigasinya, ditemukan adanya rekayasa data sistem tender yang diduga dilakukan Kabiro Perencanaan Depkumham Imam Santoso. Lalu, terkait izin pengadaan DPR, imbuh Adam, Patrialis bekerjasama dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Aziz Syamsuddin.
"KPK segera periksa rekening Patrialis Akbar karena dugaan menerima gratifikasi dari pemilik PT Systecco melalui Setya Novanto dan Aziz Syamsuddin," cecar Adam.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan jalan PT Systecco dalam tender proyek pengadaan Certificate of Authority (CA) dan Keys Management System (KMS) 2010.