Jumat 22 Oct 2010 02:48 WIB

Polda Bentuk TPF Selidiki Tertembaknya Mahasiswa

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tertembaknya seorang mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Farel Restu, pada aksi 20 Oktober kemarin akan diselidiki lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polda akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan penyelidikan.

"Tim itu menyelidiki sejauh mana petugas bertindak dan mahasiswa melakukan aksinya," kata Boy di Mapolda Metrojaya, Jakarta, Kamis (21/10). Bahkan, ungkap Boy, TPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan petugas polisi dan sejumlah pengunjuk rasa.

Menurut Boy, petugas yang melepaskan tembakan merupakan patroli gabungan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka, ungkapnya, bertugas mengamankan aksi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Rabu (20/10).

Insiden penembakan sendiri, tutur Boy, berawal saat petugas berusaha mencegah aksi mahasiswa dan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang akan memblokir Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Saat itu, ungkapnya, mahasiswa berupaya membakar ban dan poster untuk memblokir jalan.

Tidak hanya itu, Boy mengungkapkan, para demonstran sempat melawan dengan memukul salah satu anggota, yakni AKP Suraji. Atas aksi tersebut, lanjutnya, polisi kemudian berusaha mengamankan pelaku pemukulan itu. "Tapi mereka (pengunjukvrasa) semakin anarkis melempar batu dan bambu," jelasnya.

Petugas patroli gabungan pun datang membantu dan mengeluarkan dua kali tembakan senjata revolver ke atas untuk membubarkan pengunjuk rasa. "Harus diredam agar tidak meluas. Saat hendak diamankan mereka kembali melakukan penyerangan," tukas Boy.

Walhasil, salah satu mahasiswa UBK, Farel Restu pun terkena tembakan. Boy menegaskan tindakan petugas melepaskan tembakan ke atas sudah sesuai prosedur karena situasi unjuk rasa sudah eskalasi. ''Jadi sudah sesuai Peraturan Kapolri No 16/2006 tentang Pengendalian Massa,'' jelasnya.

Boy pun menegaskan polisi tidak menggunakan protap no.1/X/2010 tentang penanggulangan tindakan anarkisme untuk mengendalikan aksi tersebut."Tidak ada protap 1 dalam mengamankan aksi itu," ujar Boy. Delapan mahasiswa yang sempat diperiksa petugas pun, ujar Boy, sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.

Senada dengan Boy, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, tim dari divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga akan memeriksa anggota yang bertugas saat insiden penembakan tersebut berlangsung.

"Tim Propam sudah diturunkan untuk menyelidiki apakah ada yang melakukan itu. Jika terbukti akan melakukan proses hukum," jelas Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10).

Iskandar mengatakan Polri akan mengecek dari visum dokter agar dapat menemukan peluru dan dari mana senjata api yang mengeluarkan peluru tersebut.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan polisi tidak menggunakan protap no 1 karena yang dihadapi bukanlah aksi anarkisme. "Kami menggunakan protap no 16 dalam rangka mengendalikan huru hara, kalau no 1 itu anarkis," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement