Jumat 22 Oct 2010 06:41 WIB

Bocornya Rentut Gayus, Jamwas Cecar 17 Saksi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas saksi dari internal kejaksaan dan tersangka kasus Gayus. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah terungkapnya kebocoran rencana penuntutan Gayus ketika perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Media dan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Chaeruddin Sipahutar, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan selama tiga hari dari Selasa (19/10) kemarin. "Sudah dilaksanakan sejak 19-21 Oktober terhadap 17 orang saksi yang harus diperiksa," ungkapnya dalam keterangan persnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/10).

Beberapa nama yang sebelumnya sudah disebut-sebut terlibat, tampak dalam daftar saksi yang diperiksa. Nama seperti Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung tindak Pidana Umum Pohan Lasphie, bekas Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Banten, Novarida, hingga Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan Haposan Hutagalung turut diperiksa tim kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, menilai bahwa surat rentut telah dipalsukan oleh oknum kejaksaan. Marwan sendiri mengungkapkan Direktur Penuntutan ketika itu, Pohan Lasphie, hanya menandatangani rentut yang berisi hukuman percobaan.

Dasar pengesahan tersebut, jelasnya, karena sesuai dengan usul kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta ketika itu, Novarida. Pohan sendiri, ujarnya, sudah dikenakan sanksi sesuai dengan PP 30/1980 bersama dengan sebelas jaksa lainnya. Meski demikian, Marwan menilai Pohan tidak terlibat dalam pemalsuan tersebut. "Tapi Pohan itu kan tidak salah karena tak tahu," kilahnya.

Menurut Marwan surat tersebut dipalsukan oleh oknum kejaksaan agung di bidang pidana umum. Menurutnya, Haposan yang mengetahui siapa oknum tersebut. "Haposan enggak mau ngaku. Haposan dong suruh ngaku siapa oknum pidumnya. Kalau sudah tahu baru ketahuan itu. Jangan tutup mulut," tegasnya.

Menurut Marwan, oknum tersebut memanfaatkan surat tersebut untuk menakut-nakuti Gayus. Oknum itu, ujarnya, bisa saja menghapus ancaman satu tahun pidana tersebut. "Misalnya begini, eh kamu mau dituntut satu tahun nih, mau dipilih nggak? Kan kira-kira begitu." jelasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/10), Gayus Halomoan Partahanan Tambunan juga telah mengaku bahwa dirinya disodori dua rencana penuntutan oleh Haposan Hutagalung sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Gayus, rentut tersebut berisi dua tuntutan berbeda. Satu lembar dengan hukuman satu tahun, lembar lainnya dengan hukuman percobaan.

Pada Senin (18/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus pun telah mengaku menerima lembaran tuntutan dari Haposan Hutagalung terhadap perkara pencucian uang dan penggelapan sebelum dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Gayus sendiri menunjukkan lembaran tuntutan itu kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (18/10). Tuntutan sebanyak tiga lembar itu bernomor 100 dengan tanggal 17 Februari 2010 dan ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Nofarida.

Dalam lembaran itu, Gayus dituntut satu tahun percobaan. JPU hanya menuntut Gayus dengan pasal 372 tentang penggelapan, tak ada pasal korupsi dan pencucian uang. Dikatakan Gayus, seluruh uraian JPU saat membacakan tuntutan sama persis dengan tertulis dalam lembar tuntutan yang dia terima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement